Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Berpedoman pada Kurikulum 2004 tentang Pedoman Umum Penilaian , kriterian kenaikan kelas diatur sebagai berikut :
Kelas X ke kelas XI
- Memperhatikan nilai semester genap kelas X
- Mempertimbangkan nilai aspek akademis dan non akademis
- Hanya ada 3 (tiga) mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan minimum
- Aspek kepribadian memiliki nilai minimum ”B”
Kelas XI ke kelas XII
- Memperhatikan nilai semester benap kelas X
- Mempertimbangkan nilai aspek akademis dan non akademis
- Hanya ada 3 (tiga) mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan minimum dan tidak berada pada mata pelajaran ciri khas program tersebut.
- Aspek kepribadian memiliki nilai minimum ”B”
|