Senin, 06 Februari 2012
. : Statistik Pengunjung
Anda pengunjung ke 129932
Jumlah Pengunjung online 2
. : Link Keluar
. : Random Galeri
Lihat Foto
. : Kriteria Kelulusan

Sesuai dengan ketentuan PP 19 / 2005 Pasal 72 Ayat 1. peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :

  1. Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran.
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran agama dan
  3. akhlaq mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
  4. Lulus Ujian Sekolah / Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi .
  5. Lulus Ujian Nasional.

    Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dan Prosedur Operasi Standar ( POS ) yang berlaku.

   
 
Hak Cipta © By SMA Negeri 1 Sutojayan Online Lodoyo Blitar Design By Cybermandiri
Telp (0342) 441352 Email info[at]sman1sutojayan[dot]sch[dot]id